manamlapura13@gmail.com +62 363 21397

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Karangasem Tahun 2025

Untuk mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, MAN Karangasem menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Madrasah Nomor 016 Tahun 2025. Penetapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi turunan yang mengatur penyelenggaraan layanan informasi pada instansi pemerintah.

Landasan dan Tujuan Pembentukan PPID

Pembentukan PPID MAN Karangasem dilatarbelakangi oleh komitmen madrasah dalam:

  1. Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional dan berstandar.

  2. Mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. Menata tata kelola dokumentasi dan pelayanan informasi secara lebih sistematis, terukur, dan mudah diakses publik.

Dengan adanya PPID, setiap informasi resmi madrasah dapat dikelola, didokumentasikan, serta disampaikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Struktur PPID MAN Karangasem Tahun 2025

Berdasarkan SK Kepala MAN Karangasem Nomor 016 Tahun 2025, struktur PPID ditetapkan sebagai berikut:

1. PPID Utama

  • Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas ditetapkan sebagai PPID Utama MAN Karangasem.
    Tugasnya mengkoordinasikan seluruh pengelolaan informasi publik dan memastikan pelayanan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

2. PPID Unit

Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, setiap unit kerja di madrasah menunjuk pejabat/unit sebagai PPID Unit, meliputi:

  1. Front Office PTSP – PPID Urusan Tata Usaha

  2. Waka Kurikulum – PPID Bidang Kurikulum

  3. Waka Kesiswaan – PPID Bidang Kesiswaan

  4. Waka Sarpras – PPID Bidang Sarana Prasarana

  5. Kepala Perpustakaan – PPID Urusan Perpustakaan

  6. Kepala Laboratorium – PPID Urusan Laboratorium

  7. Kepala Unit TIK – PPID Bidang Teknologi Informasi

  8. Kepala Unit Keagamaan – PPID Urusan Keagamaan

3. Atasan PPID

  • Kepala Madrasah sebagai Atasan PPID
    Membina dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan layanan informasi.

  • Kepala Tata Usaha sebagai Atasan PPID Unit Tata Usaha

Seluruh unsur PPID wajib bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik.


Tim Pengelola Website MAN Karangasem Tahun 2025

Selain menetapkan PPID, MAN Karangasem juga membentuk Tim Pengelola Website melalui SK Nomor 017 Tahun 2025. Pembentukan tim ini merupakan upaya memperluas akses informasi publik melalui media digital.

Tujuan Pembentukan Tim Pengelola Website

Digitalisasi layanan informasi membutuhkan pengelolaan media yang terstruktur. Karena itu, tim website bertugas:

  1. Merancang dan mengembangkan situs resmi MAN Karangasem beserta fitur-fiturnya.

  2. Mengumpulkan data dan informasi dari seluruh stakeholder madrasah untuk kebutuhan publikasi.

  3. Mengunggah berita, informasi, dan data penting pada website secara berkala.

  4. Melakukan penatausahaan informasi digital, termasuk dokumentasi kegiatan madrasah.

Tim ini bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan Tim Pengelola Website Tahun 2025

Berikut struktur tim sesuai lampiran SK:

No Nama Jabatan Dinas Jabatan dalam Tim
1 Drs. Supriyanto, M.Pd Kepala Madrasah Penanggung Jawab
2 Munhar, S.Pd Guru Matematika Ketua
3 Lani Mega Safitri, S.Pd.Si., M.Pd Guru Fisika Sekretaris
4 Hamdani Rahman, S.Pd.I Waka Humas SDM Kehumasan
5 Fauziyyah Hayyungtyas, S.Th.I Waka Sarpras SDM Sarpras
6 Dra. Lestari Budi Utami, M.Pd Guru Bahasa Inggris SDM Perpustakaan
7 Suniyah, S.Pd Guru Biologi SDM Laboratorium
8 Yuni Sukriya, S.Pd Guru Aqidah Akhlak SDM Keagamaan
9 Ipang Muhammad Al Islam, S.Ak Staf TU SDM TI
10 Suhaeri, A.Md.Kom Pranata Komputer Desain Grafis
11 Nana Wijaya Pengadministrasi Keuangan SDM Ketatausahaan

Komitmen MAN Karangasem dalam Transparansi Informasi

Dengan ditetapkannya PPID dan Tim Pengelola Website, MAN Karangasem menegaskan komitmennya untuk:

  • menghadirkan layanan informasi berkualitas,

  • memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik,

  • serta mendukung pelayanan berbasis digital yang mudah diakses oleh siswa, orang tua, dan masyarakat.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 3 Januari 2025 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala MAN Karangasem, Drs. Supriyanto, M.Pd.
Melalui struktur ini, madrasah siap memberikan pelayanan informasi yang lebih responsif, akurat, dan profesional demi mewujudkan tata kelola madrasah yang maju dan modern.

UNDUH SK PPID 2025

0 Komentar

Tinggalkan Komentar Anda

Beri tanggapan terbaik anda...