manamlapura13@gmail.com +62 363 21397

Kegiatan Silaturahmi Akademik

Kegiatan Silaturahmi Akademik ini diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Islam Kementerian  Agama Kabupaten Karangasem, berupa pengimbasan Madrasah Negeri dan swasta  ini bertema “ mencegah Radikalisme, Menghindari dari Ormas Terlarang. Bertempat di Aula MAN Karangasem, dari jam  12.15  sampai dengan jam 15.30.   Beberapa Narasumber menyampaikan materi sesuai dengan bidangnya, yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, Polres Karangasem uang diwakili oleh Kasad Intel Polres Karangasem dan  Kepala Badan Kesbangpol & Linmas Karangasem. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, Drs.H.Supriadi, M.Pd.I, selaku pejabat  yang menjadi utusan dari Kepala  Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, pejabat yang murah senyum ini mengemban tugas untuk mensosialisasikan program Kemenag menyapa. Adapun peserta silaturahmi ini meliputi guru-guru PAI, Guru dan Kepala Madrasah negeri maupun swasta se Karangasem.

 Berikut adalah liputannya,

 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, Dr.Ni Nengah Rustini, M.Ag,  dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan silaturahmi  ini menyatakan kegiatan semacam ini baru pertama kali dilaksanakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama di Karangasem, bahkan di Bali. Pertanyaan dan komentar tentang radikalisme, baik langsung yang diarahkan kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Agama, maupun melalui media sosial  diharapkan akan terjawab melalui materi yang dikemukakan nara sumber.

I Nengah Sukarana, Kasat Intel Polres Karangasem mengemukakan beberapa faktor yang memicu timbulnya radikallisme, yakni: pemikiran, ekonomi, politik, social, psikologi, Pendidikan. Ormas tertentu dilarang  keberadaannya karena memiliki azaz  bertentangan dengan 4 pilar, yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Korelasi hukum radikalisme  adalah hukum pidana, UU ITE, dan UU tentang terorisme. Maasyarakat dan kepolisian dapat mengatasi radikalisme ini dengan upaya toleransi, cber patrol,layanan SKCK.Beberapa potensi kerawanan di Karangasem biasanya terjadi menjelang Pilkada dan sat perayaan hari Besar keagamaan.  Beberapa upaya untuk mengatasi radikalisme adalah dengan, menghindari ormas terlarang,

Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Karangasem, menyampaikan makalah tentang;  ancaman radikalisme dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga keutuhan NKRI. Lebih jauh, pejabat daerah ini menyatakan  bahwa, UU no 17 tahun 2013, dan putusan MK no 28/PUU-XI/2013 merupakan dasar hukum keormasan yang digunakan oleh aparat untuk mengawasi keberadaan organisasi.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar Anda

Beri tanggapan terbaik anda...